Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilakukan dengan memperbanyak Naskah Dinas dengan sarana yang tersedia sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penggandaan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(3) Cap dinas yang dibubuhkan pada hasil penggandaan harus asli (bukan salinan).
(4) Jumlah yang digandakan sesuai dengan tujuan dan tembusan Naskah Dinas.
(5) Penggandaan Naskah Dinas keluar yang tingkat kecepatan penyampaiannya Sangat Segera harus didahulukan.
(6) Penggandaan Naskah Dinas keluar dengan kategori klasifikasi keamanan SR, R, dan T harus diawasi dengan ketat.
Koreksi Anda
