Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mulai dilaksanakan bersamaan pada tahap pencatatan, yaitu pada waktu menilai sementara apakah Naskah Dinas masuk tersebut termasuk yang harus diberkaskan.
(2) Penilaian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memudahkan penanganan Naskah Dinas oleh pejabat arsip.
(3) Naskah Dinas masuk yang beralamat pribadi (nama orang) dinilai termasuk Naskah Dinas yang harus disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dalam keadaan sampul tertutup.
(4) Penilaian dilakukan dengan berpedoman kepada tingkat keamanan dan tingkat kecepatan penyampaian surat.
Koreksi Anda
