Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Telaahan Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dibuat oleh staf yang diberi tugas dan
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Telaahan Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda
