Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat dalam bentuk Keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Perwakilan. (3) Naskah Dinas Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk: a. MENETAPKAN atau mengubah status kepegawaian, personel, keanggotaan, material, atau peristiwa; b. MENETAPKAN, mengubah, atau membubarkan suatu kepanitiaan atau tim; c. MENETAPKAN pelimpahan wewenang; atau d. MENETAPKAN kebijakan lain sesuai dengan kebutuhan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan susunan dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda