Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a dimulai dari penyiapan hingga ke penandatanganan Naskah Dinas.
(2) Penyiapan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, antara lain karena:
a. adanya kebijakan pimpinan unit kerja;
b. sebagai reaksi atas suatu aksi; dan
c. adanya konsep baru atas inisiatif pejabat yang menangani.
(3) Penyiapan/penyusunan konsep Naskah Dinas keluar sebagai berikut:
a. Penyiapan/penyusunan konsep dilakukan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Ombudsman yang membidangi.
b. Konsep yang disiapkan harus berdasarkan pada kebijakan dan arahan pimpinan unit kerja, dan dibuat dalam dua rangkap.
c. Setiap konsep yang akan diajukan kepada pimpinan unit kerja terlebih dahulu harus diteliti oleh para pejabat sampai dengan dua tingkat di bawahnya.
d. 1 (satu) rangkap konsep Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dibubuhi paraf terlebih dahulu oleh para pejabat sampai dengan dua tingkat di bawahnya yang bertugas menyiapkan konsep Naskah Dinas tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk paraf pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri/sebelum nama pejabat penandatangan; dan 2) Untuk paraf pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan/setelah nama pejabat penandatangan.
e. Selain paraf pada konsep Naskah Dinas, paraf juga dibubuhkan pada lembar kontrol sebagai tanda bahwa Naskah Dinas telah diteliti dan dikoordinasikan oleh setiap pejabat yang terlibat.
f. Setelah Naskah Dinas diparaf oleh pejabat yang bersangkutan dan tidak lagi mengandung kekurangan/kesalahan yang perlu diperbaiki, Naskah Dinas diajukan kepada pejabat yang akan menandatangani untuk dimintakan tanda tangan, kemudian diberikan nomor dan tanggal serta dibubuhkan cap pada Naskah Dinas.
Koreksi Anda
