Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a. tidak dibubuhi cap dinas;
b. tembusan berlaku di lingkungan intern Ombudsman; dan
c. penomoran dilakukan dengan mencantumkan nomor Nota Dinas, kode klasifikasi Arsip, bulan, dan tahun.
(3) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda
