Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas keluar merupakan semua Naskah Dinas yang akan dikirim oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan pada Sekretariat Jenderal kepada orang, instansi, atau lembaga lain yang tercantum pada tujuan Naskah Dinas.
(2) Pengiriman Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipusatkan dan diregistrasi di unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan pada Sekretariat Jenderal.
(3) Sebelum dilakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan pemeriksaan kelengkapan
Naskah Dinas yang meliputi:
a. nomor Naskah Dinas;
b. cap dinas;
c. tanda tangan;
d. alamat yang dituju; dan
e. lampiran (jika ada).
Koreksi Anda
