Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian Naskah Dinas masuk dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penerimaan;
b. pencatatan;
c. penilaian;
d. pengolahan; dan
e. penyampaian.
Koreksi Anda
