Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas masuk merupakan semua Naskah Dinas yang diterima oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan pada Sekretariat Jenderal. (2) Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dari orang, lembaga, atau instansi lain. (3) Penerimaan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipusatkan di unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan pada Sekretariat Jenderal. (4) Penerimaan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah jika diterima oleh pejabat tata usaha atau pegawai yang ditunjuk oleh pejabat tata usaha.
Koreksi Anda