Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas masuk merupakan semua Naskah Dinas yang diterima oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan pada Sekretariat Jenderal.
(2) Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima dari orang, lembaga, atau instansi lain.
(3) Penerimaan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipusatkan di unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan pada Sekretariat Jenderal.
(4) Penerimaan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah jika diterima oleh pejabat tata usaha atau pegawai yang ditunjuk oleh pejabat tata usaha.
Koreksi Anda
