Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, diberikan kode derajat pengamanan di amplop dan di sebelah kiri atas Naskah Dinas.
(2) Selain diberikan kode derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia dan rahasia menggunakan amplop rangkap dua.
(3) Kode derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Naskah Dinas sangat rahasia diberikan kode SR dengan menggunakan tinta warna merah;
b. Naskah Dinas rahasia diberikan kode R dengan menggunakan tinta warna merah;
c. Naskah Dinas terbatas diberikan kode T dengan menggunakan tinta hitam; dan
d. Naskah Dinas biasa/terbuka diberikan kode B dengan menggunakan tinta hitam.
Koreksi Anda
