Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak akses atas Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia, rahasia, dan terbatas diberikan kepada: a. Ketua Ombudsman; b. pejabat setingkat dibawahnya jika telah diberikan izin; c. pengawas internal/eksternal; dan/atau d. aparat penegak hukum. (2) Hak akses atas Naskah Dinas berklasifikasi biasa/terbuka diberikan kepada semua tingkat pejabat dan staf yang berkepentingan.
Koreksi Anda