Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Klasifikasi keamanan sangat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a jika fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan keselamatan negara.
Koreksi Anda
