Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dapat disertai lampiran.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dokumen tambahan dapat berisi:
a. Laporan;
b. Notula;
c. memori; dan/atau
d. daftar aset/Arsip terkait.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda
