Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan susunan dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pedoman penyusunan naskah Perjanjian.
Koreksi Anda
