Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Naskah Dinas Arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Naskah Dinas Pengaturan;
b. Naskah Dinas Penetapan (Keputusan); dan
c. Naskah Dinas Penugasan (Surat Perintah/Surat Tugas).
Koreksi Anda
