Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA INDONESIA Tahun 2019 Nomor 589), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
