Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Naskah Dinas dalam:
a. penomoran;
b. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
c. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
d. penentuan batas/ruang tepi;
e. nomor halaman;
f. tembusan;
g. lampiran;
h. penggunaan Lambang Negara, Logo lembaga, atau instansi;
i. pengaturan paraf dan penggunaan cap; dan
j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat, sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda
