Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Penjaminan Mutu, Unit Kerja pelaksana memiliki kewenangan untuk: a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Penjaminan Mutu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan Para Pimpinan Unit Kerja serta Insan Ombudsman lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu; dan c. Menyusun laporan dan memberikan rekomendasi perbaikan. (2) Dalam melaksanakan Penjaminan Mutu, Unit Kerja pelaksana memiliki tanggung jawab untuk: a. menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Penjaminan Mutu, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut atas hasil Penjaminan Mutu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjaminan Mutu ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda