Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan Mutu bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Kerja dalam menghasilkan produk dan jasa layanan sesuai Standar Mutu yang telah ditetapkan. (2) Penjaminan Mutu program penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi pelayanan publik, dilaksanakan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Penjaminan Mutu. (3) Dalam hal Penjaminan Mutu program dukungan manajamen dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal. (4) Ruang lingkup dalam kegiatan Penjaminan Mutu meliputi seluruh sistem, proses, prosedur dan sumber daya pada pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Kerja.
Koreksi Anda