Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendali Mutu bertugas:
a. memantau, meneliti dan menganalisis proses pelaksanaan tugas maupun produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh Unit Kerja;
b. Menganalisa setiap ketidaksesuaian guna menemukan akar permasalahannya;
c. MENETAPKAN tindakan perbaikan yang harus dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan faktor penyebab ketidaksesuaian untuk mencegah terulangnya kembali ketidaksesuaian;
d. Tindakan perbaikan bisa berupa peningkatan pengetahuan keterampilan sumber daya manusia (kompetensi), peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab, perbaikan tata kelola, komunikasi, perbaikan sarana dan infrastruktur dan sebagainya;
e. MENETAPKAN batas waktu perbaikan yang harus dilakukan;
f. memverifikasi perbaikan yang dilakukan
dan memastikan produk dan/atau jasa yang dihasilkan telah sesuai standar yang ditetapkan (memastikan efektifitasnya);
g. meminta mengulang proses apabila produk yang dihasilkan tidak sesuai Standar Mutu; dan
h. mengidentifikasi masalah dan isu terkait kualitas Mutu pada Unit Kerja masing-masing.
Koreksi Anda
