Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendali Mutu bertugas: a. memantau, meneliti dan menganalisis proses pelaksanaan tugas maupun produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh Unit Kerja; b. Menganalisa setiap ketidaksesuaian guna menemukan akar permasalahannya; c. MENETAPKAN tindakan perbaikan yang harus dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan faktor penyebab ketidaksesuaian untuk mencegah terulangnya kembali ketidaksesuaian; d. Tindakan perbaikan bisa berupa peningkatan pengetahuan keterampilan sumber daya manusia (kompetensi), peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab, perbaikan tata kelola, komunikasi, perbaikan sarana dan infrastruktur dan sebagainya; e. MENETAPKAN batas waktu perbaikan yang harus dilakukan; f. memverifikasi perbaikan yang dilakukan dan memastikan produk dan/atau jasa yang dihasilkan telah sesuai standar yang ditetapkan (memastikan efektifitasnya); g. meminta mengulang proses apabila produk yang dihasilkan tidak sesuai Standar Mutu; dan h. mengidentifikasi masalah dan isu terkait kualitas Mutu pada Unit Kerja masing-masing.
Koreksi Anda