Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan Pengendalian Mutu dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilaksanakan dalam bentuk inspeksi dan/atau pemantauan pada pelaksanaan tugas mulai awal sampai dihasilkannya produk dan/atau jasa layanan oleh setiap Unit Kerja;
b. dilakukan dengan frekuensi yang telah ditetapkan dan sewaktu-waktu bila dibutuhkan dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas oleh setiap Unit Kerja;
c. pelaksanaan Pengendalian Mutu menggunakan Formulir Pengendalian Mutu (Kartu Kendali);
d. proses Pengendalian Mutu dapat dilakukan secara manual atau menggunakan teknologi;
e. berfungsi sebagai sarana untuk memverifikasi pemenuhan Standar Mutu pada produk dan/atau jasa layanan yang dihasilkan, apabila belum memenuhi syarat maka pengendali Mutu dapat meminta dilakukan perbaikan;
f. verifikasi terhadap pemenuhan Standar Mutu dilakukan dengan berdasarkan kriteria pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
g. permintaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan secara langsung kepada petugas terkait;
h. seluruh Unit Kerja di lingkungan Ombudsman bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, dan Pengendalian Mutu dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan Unit Kerja masing-masing; dan
i. seluruh Unit Kerja mengupayakan kepatuhan terhadap semua kebijakan atau ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
