Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Mutu bertujuan untuk memastikan proses yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Unit Kerja telah berjalan baik dan akan menghasilkan produk akhir yang mempunyai spesifikasi sesuai dengan Standar Mutu.
(2) Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pengendalian Mutu.
(3) Ruang lingkup Pengendalian Mutu yaitu seluruh proses dan produk dari kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi oleh Unit Kerja pada Keasistenan Utama, Perwakilan dan Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
