Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Mutu merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas oleh setiap Unit Kerja telah sesuai dengan Standar Mutu yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. Pengendalian Mutu; b. Penjaminan Mutu; dan c. Pengembangan Mutu.
Koreksi Anda