Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Mutu Terpadu dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. kepemimpinan; b. keberlanjutan; c. terencana dan sistematis; d. menghormati otonomi pelaksanaan tugas masing-masing Unit Kerja; e. fokus pada perbaikan; f. bertindak berdasarkan prioritas; g. pengambilan keputusan berdasarkan data dan bukti; h. efektif dan efisien; i. keterlibatan; dan j. kerja sama.
Koreksi Anda