Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Mutu Terpadu bertujuan untuk: a. menyusun Standar Mutu di lingkungan Ombudsman; b. mengawasi secara rutin pelaksanaan Standar Mutu; c. memperoleh informasi mengenai kepatuhan pelaksanaan kegiatan oleh setiap Unit Kerja terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengetahui bahwa produk dan jasa layanan yang dihasilkan telah memenuhi Standar Mutu; e. memastikan bahwa seluruh Unit Kerja di lingkungan Ombudsman dapat melakukan kerja sama dan bersinergi dalam menjaga konsistensi dan meningkatkan Mutu; f. memberikan keyakinan kepada pemangku kepentingan Ombudsman bahwa proses dan produk telah memenuhi Standar Mutu; dan g. memberikan saran perbaikan dalam rangka peningkatan Mutu.
Koreksi Anda