Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Mutu Terpadu dilakukan untuk menjamin dan meningkatkan Mutu pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman agar dapat tercapai secara konsisten sesuai Standar Mutu yang telah ditetapkan, bahkan melampaui standar yang ditetapkan.
Koreksi Anda