Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian Mutu dilaksanakan secara berjenjang oleh masing-masing Pimpinan Unit Kerja/Unit Operasional sampai dengan terbentuknya Unit Pengelola Pengendalian Mutu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Ombudsman ini diundangkan.
Koreksi Anda
