Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola merupakan kombinasi dari proses dan struktur yang dilaksanakan oleh pimpinan untuk menginformasikan, mengarahkan dan memantau
kegiatan pengelolaan organisasi dalam mencapai tujuan.
(2) Tata Kelola dimulai dari Pimpinan Ombudsman memberikan arah dan wewenang kepada Pimpinan Unit Kerja untuk bertindak dan mengawasi hasilnya.
(3) Pimpinan Ombudsman dalam melakukan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pemenuhan kebutuhan stakeholders.
(4) Secara harian tata kelola dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja melalui kegiatan Manajemen Mutu.
(5) Aktifitas internal dan eksternal memberikan jaminan kepada Pimpinan Ombudsman dan Pimpinan Unit Kerja dalam efektifitas proses tata kelola Manajemen Mutu.
(6) Setiap Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan sistem Manajemen Mutu di lingkungan Unit Kerja masing-masing.
Koreksi Anda
