Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Penilaian Mutu meliputi: a. pengambilan data; b. pengukuran; c. pengelompokan; d. penetapan; e. pemberian predikat; dan/atau f. hasil penilaian. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dituangkan ke dalam bentuk laporan hasil penilaian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Mutu, ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda