Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Penilaian Mutu meliputi:
a. pengambilan data;
b. pengukuran;
c. pengelompokan;
d. penetapan;
e. pemberian predikat; dan/atau
f. hasil penilaian.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dituangkan ke dalam bentuk laporan hasil penilaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Mutu, ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
