Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk dan jasa layanan yang dihasilkan oleh Unit Kerja dapat dinyatakan bermutu apabila telah memenuhi Standar Mutu. (2) Pemenuhan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diukur berdasarkan kriteria yang paling sedikit memenuhi kaidah spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan dan tepat waktu. (3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan kriteria lain sesuai dengan jenis dan bentuk layanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Mutu ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda