Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Mutu Terpadu disusun berdasarkan arah dan kebijakan Ombudsman yang terdiri atas: a. visi, misi dan tujuan lembaga; b. rencana strategis Ombudsman; c. target kinerja dan capaian; d. peraturan perundang-undangan yang menjadi instrumen pelaksanaan dan tugas Unit Kerja; dan e. dokumen terkait lain yang menunjang Perencanaan Mutu. (2) Tahap Perencanaan Mutu terdiri atas: a. mengidentifikasi produk dan jasa layanan; b. mengidentifikasi Mutu yang diharapkan oleh pihak- pihak pemangku kepentingan dari setiap produk dan jasa layanan; c. mengidentifikasi potensi kegagalan pencapaian mutu dan MENETAPKAN langkah-langkah pencegahannya; d. merumuskan tata cara (prosedur) mencapai Standar Mutu; e. mengidentifikasi dokumen catatan pelaksanaan mutu yang relevan; f. merumuskan rancangan Standar Mutu; g. merumuskan dan MENETAPKAN faktor dan unsur pencapaian Mutu yang diharapkan; h. menguji dan mereviu rancangan Standar Mutu; i. MENETAPKAN Standar Mutu; dan j. Melakukan sosialisasi dan memastikan semua orang yang terlibat dalam pemenuhan mutu telah memahami Standar Mutu dan bagaimana memenuhinya. (3) Identifikasi produk dan jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada program penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi pelayanan publik serta program dukungan manajemen. (4) Produk dan jasa layanan yang dihasilkan Ombudsman terdiri atas: a. penyelesaian laporan; b. pencegahan maladministrasi; dan c. dukungan manajemen. (5) Produk dan jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dihasilkan Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi pelayanan publik serta program dukungan manajemen. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang produk dan jasa layanan pada program penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi pelayanan publik serta program dukungan manajemen ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda