Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Mutu mempunyai tujuan merumuskan definisi, istilah, simbol, persyaratan kompetensi dan kualifikasi Mutu dari produk dan jasa yang dihasilkan setiap Unit Kerja.
(2) Hasil dari Perencanaan Mutu adalah Standar Mutu dan aspek-aspek yang mendukung pencapaian Standar Mutu.
(3) Perencanaan Mutu dilaksanakan oleh Ketua Ombudsman dan dapat didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal membentuk tim yang terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Keasistenan dan Perwakilan untuk melaksanakan Perencanaan Mutu.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
