Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman
yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
2. Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman yang selanjutnya disebut Manajemen Mutu Terpadu adalah sistem yang ditujukan untuk mengawasi segala kegiatan dan tugas organisasi dalam rangka memastikan produk dan jasa yang dihasilkan dapat tercapai dengan baik dan konsisten sesuai standar yang telah ditetapkan.
3. Mutu adalah gambaran dan karakteristik yang menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan yang diharapkan.
4. Standar Mutu adalah seperangkat tolak ukur kinerja yang mencakup masukan proses, hasil, keluaran, serta manfaat yang harus dipenuhi oleh Unit Kerja.
5. Perencanaan Mutu adalah proses mengidentifikasi Standar Mutu yang relevan dengan tugas dan fungsi Unit Kerja dan MEMUTUSKAN bagaimana cara memenuhinya.
6. Pengendalian Mutu adalah kegiatan kontrol secara rutin, terstruktur dan sistematis mulai dari proses awal sampai terbentuknya produk akhir dalam rangka mengendalikan kualitas dengan mengacu pada Standar Mutu yang telah ditetapkan.
7. Penjaminan Mutu adalah upaya untuk memastikan bahwa sistem, proses, prosedur dan sumber daya sesuai dengan standar, harapan, atau rencana yang ditetapkan.
8. Pengembangan Mutu adalah proses untuk meningkatkan kualitas Mutu secara berkesinambungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit secara efisien dan efektif.
9. Penilaian Mutu adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi yang diperoleh dari Pengendalian Mutu dan Penjaminan Mutu untuk pengukuran mencapai hasil Manajemen Mutu di lingkungan Ombudsman.
10. Pimpinan Ombudsman adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman.
11. Unit Kerja adalah Biro, Inspektorat, Keasistenan Utama dan Perwakilan di lingkungan Ombudsman beserta seluruh jajarannya.
12. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat yang bertanggung jawab memimpin Biro, Inspektorat, Keasistenan Utama dan Perwakilan beserta seluruh jajarannya.
13. Perwakilan Ombudsman yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.
14. Produk Ombudsman yang selanjutnya disebut Produk adalah hasil proses akhir yang dilakukan oleh setiap Unit Kerja.
15. Jasa Layanan Ombudsman yang selanjutnya disebut Jasa adalah setiap tindakan atau kinerja yang diberikan oleh salah satu Unit Kerja ke Unit Kerja lain atau pihak lain.
Koreksi Anda
