Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
