Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Apabila pengibaran Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan
berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Koreksi Anda
