Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apel Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf r, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut: a. pemimpin apel memasuki tempat apel; b. pembina apel memasuki tempat apel; c. penghormatan umum; d. laporan pemimpin apel kepada pembina apel; e. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; f. amanat pembina apel; g. menyanyikan lagu Bagimu Negeri; h. pembacaan doa; i. laporan pemimpin apel kepada pembina apel; j. penghormatan umum; k. pembina apel meninggalkan tempat apel; dan l. pemimpin apel membubarkan barisan. (2) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan apel Ombudsman dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Koreksi Anda