Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Upacara pelepasan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf p, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut:
a. diawali dengan lagu Selamat Jalan;
b. pemberian handbucket kepada spouse mantan Pimpinan Tinggi Madya/Pimpinan Tinggi Pratama;
dan
c. Ketua Ombudsman/Pimpinan Tinggi Madya/Pimpinan Tinggi Pratama menghantarkan mantan Pimpinan Tinggi Madya/Pimpinan Tinggi Pratama hingga menuju kendaraan.
(2) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan upacara pelepasan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Koreksi Anda
