Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Upacara penyambutan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf o, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut:
a. pembukaan oleh pemandu acara;
b. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya;
c. pembacaan doa;
d. kesan dan pesan mantan Pimpinan Tinggi Madya/Pimpinan Tinggi Pratama didampingi spouse;
e. sambutan Ketua/Wakil Ketua/Anggota
Ombudsman, Pimpinan Tinggi Madya/Pimpinan Tinggi Pratama kepada mantan Pimpinan Tinggi Madya/Pimpinan Tinggi Pratama; dan
f. menyanyikan lagu Bagimu Negeri atau Syukur.
(2) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan upacara penyambutan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Koreksi Anda
