Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Upacara pelepasan Pimpinan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf n, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut:
a. pembukaan oleh pemandu acara;
b. prosesi pelepasan diawali dengan lagu Selamat Jalan;
c. pembacaan puisi;
d. pemberian handbucket kepada spouse mantan Ketua Ombudsman; dan
e. Pimpinan Ombudsman baru didampingi spouse dan Sekretaris Jenderal didampingi spouse menghantarkan mantan Pimpinan Ombudsman didampingi spouse hingga menuju kendaraan.
(2) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan upacara penyambutan Pimpinan Ombudsman dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Koreksi Anda
