Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara penyambutan Pimpinan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf m, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut: a. pembukaan oleh pemandu acara; b. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; c. pembacaan doa; d. kesan dan pesan mantan Ketua, mantan Wakil Ketua, dan mantan Anggota Ombudsman didampingi spouse; e. kesan dan pesan perwakilan insan Ombudsman kepada Pimpinan Ombudsman; f. sambutan Pimpinan Ombudsman yang baru didampingi spouse; g. menyanyikan lagu Bagimu Negeri atau Syukur; dan h. penutup. (2) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan upacara penyambutan Pimpinan Ombudsman dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Koreksi Anda