Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Upacara penyambutan Pimpinan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf m, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut:
a. pembukaan oleh pemandu acara;
b. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya;
c. pembacaan doa;
d. kesan dan pesan mantan Ketua, mantan Wakil Ketua, dan mantan Anggota Ombudsman didampingi spouse;
e. kesan dan pesan perwakilan insan Ombudsman kepada Pimpinan Ombudsman;
f. sambutan Pimpinan Ombudsman yang baru didampingi spouse;
g. menyanyikan lagu Bagimu Negeri atau Syukur; dan
h. penutup.
(2) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan upacara penyambutan Pimpinan Ombudsman dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Koreksi Anda
