Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara peresmian gedung kantor/bangunan gedung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf l dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut: a. pembukaan oleh pemandu acara; b. menyanyikan lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; c. persembahan hiburan/kesenian (bila ada); d. laporan pelaksanaan kegiatan; e. penayangan video proses pembangunan gedung kantor; f. sambutan Ketua Ombudsman/Wakil Ketua Ombudsman/Sekretaris Jenderal sekaligus meresmikan gedung kantor yang ditandai dengan penandatanganan prasasti; g. menyanyikan lagu Bagimu Negeri; h. pembacaan doa; i. penutup; dan j. peninjauan gedung kantor yang telah diresmikan. (2) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan upacara peresmian gedung kantor/bangunan gedung lainnya dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Koreksi Anda