Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Upacara peresmian gedung kantor/bangunan gedung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf l dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut:
a. pembukaan oleh pemandu acara;
b. menyanyikan lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
c. persembahan hiburan/kesenian (bila ada);
d. laporan pelaksanaan kegiatan;
e. penayangan video proses pembangunan gedung kantor;
f. sambutan Ketua Ombudsman/Wakil Ketua Ombudsman/Sekretaris Jenderal sekaligus meresmikan gedung kantor yang ditandai dengan penandatanganan prasasti;
g. menyanyikan lagu Bagimu Negeri;
h. pembacaan doa;
i. penutup; dan
j. peninjauan gedung kantor yang telah diresmikan.
(2) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan upacara peresmian gedung kantor/bangunan gedung lainnya dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Koreksi Anda
