Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara Penyerahan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf k, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut: a. Ketua Ombudsman memasuki tempat acara; b. menyanyikan lagu INDONESIA Raya; c. sambutan oleh Ketua Ombudsman; d. pemaparan oleh Anggota Ombudsman; e. penyerahan Rekomendasi oleh Ketua Ombudsman; f. menyanyikan lagu Bagimu Negeri; g. doa; h. penutup; dan i. jumpa pers. (2) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan upacara penyerahan rekomendasi dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Koreksi Anda