Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut: a. Ketua Ombudsman memasuki tempat acara; b. sambutan oleh Ketua Ombudsman; c. pemaparan oleh Asisten Ombudsman; d. tanggapan dari terlapor; e. penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP); f. penutup; dan g. jumpa pers. (2) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan Upacara Upacara Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Koreksi Anda