Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Upacara pembukaan rapat kerja nasional/rapat pimpinan/rapat koordinasi/seminar/lokakarya/diskusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut:
a. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya;
b. pembukaan oleh pemandu acara;
c. laporan penyelenggaran kegiatan oleh ketua panitia;
d. sambutan Ketua Ombudsman sekaligus membuka secara resmi;
e. pembacaan doa; dan
f. penutup.
(2) Upacara penutupan rapat kerja nasional/rapat pimpinan/rapat koordinasi/seminar/lokakarya/diskusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut:
a. pembukaan oleh pemandu acara;
b. laporan hasil penyelenggaraan kegiatan oleh ketua panitia;
c. penyerahan hasil rumusan kegiatan;
d. sambutan Ketua Ombudsman sekaligus menutup pelaksanaan upacara;
e. menyanyikan lagu Bagimu Negeri;
f. pembacaan doa; dan
g. penutup.
(3) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan upacara pembukaan dan penutupan rapat kerja nasional/rapat pimpinan/rapat koordinasi/seminar/lokakarya/diskusi dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Koreksi Anda
