Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara pembukaan rapat kerja nasional/rapat pimpinan/rapat koordinasi/seminar/lokakarya/diskusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut: a. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; b. pembukaan oleh pemandu acara; c. laporan penyelenggaran kegiatan oleh ketua panitia; d. sambutan Ketua Ombudsman sekaligus membuka secara resmi; e. pembacaan doa; dan f. penutup. (2) Upacara penutupan rapat kerja nasional/rapat pimpinan/rapat koordinasi/seminar/lokakarya/diskusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut: a. pembukaan oleh pemandu acara; b. laporan hasil penyelenggaraan kegiatan oleh ketua panitia; c. penyerahan hasil rumusan kegiatan; d. sambutan Ketua Ombudsman sekaligus menutup pelaksanaan upacara; e. menyanyikan lagu Bagimu Negeri; f. pembacaan doa; dan g. penutup. (3) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan upacara pembukaan dan penutupan rapat kerja nasional/rapat pimpinan/rapat koordinasi/seminar/lokakarya/diskusi dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Koreksi Anda