Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f merupakan serah terima jabatan Pimpinan Ombudsman atau Sekretaris Jenderal. (2) Susunan acara dalam pelaksanaan upacara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Ketua Ombudsman/Sekretaris Jenderal memasuki tempat upacara; b. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; c. pembukaan; d. pembacaan naskah berita acara serah terima jabatan; e. penandatanganan naskah berita acara serah terima jabatan; f. penyerahan memori jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru; g. sambutan pejabat lama didampingi spouse; h. sambutan pejabat baru didampingi spouse; i. sambutan dari Ketua Ombudsman/Sekretaris Jenderal; j. pembacaan doa; dan k. pemberian ucapan selamat. (3) Kelengkapan dan perlengkapan upacara serah terima jabatan yang perlu disiapkan meliputi: a. pejabat yang menyerahkan jabatan; b. pejabat yang menerima jabatan; c. pembuatan naskah berita acara serah terima jabatan; d. susunan acara; e. penyiapan undangan; f. pengaturan ruang upacara; g. penyiapan naskah memorandum disusun oleh pejabat yang akan menyerahkan jabatan; h. pembawa acara; i. saksi; j. pimpinan upacara; k. petugas protokol; l. susunan Tata Tempat dan Tata Upacara; m. alat pengeras suara; dan n. kelengkapan lain yang diperlukan. (4) Naskah berita acara serah terima jabatan ditandatangani secara berurutan oleh pejabat yang menyerahkan jabatan, pejabat yang menerima jabatan, dan pimpinan upacara. (5) Penyiapan kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum. (6) Tata letak upacara serah terima jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda