Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas protokol wajib memeriksa persiapan upacara paling lambat 1 (satu) hari sebelum upacara pengambilan sumpah jabatan untuk jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu dan 2 (dua) jam sebelum upacara dimulai. (2) Tata letak upacara pengambilan sumpah jabatan untuk jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda