Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Petugas protokol wajib memeriksa persiapan upacara paling lambat 1 (satu) hari sebelum upacara pengambilan sumpah jabatan untuk jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu dan 2 (dua) jam sebelum upacara dimulai.
(2) Tata letak upacara pengambilan sumpah jabatan untuk jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda
