Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal memasuki tempat acara;
b. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya;
c. pembacaan Keputusan PRESIDEN/Sekretaris Jenderal;
d. pengambilan sumpah jabatan oleh Sekretaris Jenderal;
e. kata-kata pelantikan oleh Sekretaris Jenderal;
f. penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas;
g. amanat Sekretaris Jenderal;
h. menyanyikan lagu Bagimu Negeri;
i. pembacaan doa;
j. penutup; dan
k. pemberian ucapan selamat.
(2) Kelengkapan dan perlengkapan upacara pengambilan
sumpah jabatan untuk jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi:
a. naskah pengambilan sumpah jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu;
b. undangan;
c. ruang upacara;
d. susunan upacara;
e. calon pejabat struktural dan/atau
pejabat fungsional tertentu yang diangkat;
f. pimpinan upacara;
g. saksi;
h. rohaniwan;
i. pembawa acara;
j. petugas protokol;
k. dirigen;
l. naskah sambutan;
m. pulpen;
n. meja;
o. map naskah;
p. susunan Tata Tempat dan Tata Upacara; dan
q. alat pengeras suara.
(3) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan pengambilan sumpah jabatan untuk jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Koreksi Anda
