Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilaksanakan berdasarkan surat edaran dari Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI).
Koreksi Anda
