Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. hari ulang tahun Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI);
b. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu;
c. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil;
d. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Perwakilan Ombudsman;
e. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Asisten Ombudsman;
f. upacara serah terima jabatan;
g. upacara penandatanganan nota kesepahaman;
h. upacara pembukaan dan penutupan rapat kerja nasional/rapat Pimpinan/rapat koordinasi/seminar/lokakarya/diskusi;
i. upacara pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan;
j. upacara penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP);
k. upacara penyerahan rekomendasi;
l. upacara peresmian gedung kantor atau bangunan gedung lainnya;
m. upacara penyambutan Pimpinan Ombudsman;
n. upacara pelepasan Pimpinan Ombudsman;
o. upacara penyambutan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama;
p. upacara pelepasan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama;
q. upacara persemayaman dan pemakaman jenazah insan Ombudsman;
r. pelaksanaan apel Ombudsman; dan
s. upacara atau Acara Resmi lainnya yang berlaku khusus di lingkungan Ombudsman.
Koreksi Anda
