Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
(2) Pelaksanaan tempat Tata Upacara Bendera di Ombudsman ditentukan sebagai berikut:
a. pembina upacara berhadapan dengan pemimpin upacara;
b. Pimpinan Ombudsman, barisan berada di belakang sebelah kanan mimbar upacara;
c. Sekretaris Jenderal, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Asisten Utama, barisan berada di belakang sebelah kiri mimbar upacara;
d. Pejabat Administrator/Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Asisten Madya, barisan berada di sebelah kiri mimbar upacara;
e. Pejabat Pengawas/Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Asisten Muda, barisan berada di depan sebelah kiri mimbar upacara;
f. Pejabat Pelaksana/Pejabat Fungsional Ahli Pratama dan Asisten Pratama, barisan berada di depan mimbar upacara;
g. Calon Asisten, Calon Aparatur Sipil Negara, dan pegawai lainnya, barisan berada di depan sebelah kanan mimbar upacara;
h. pemandu acara, dirigen dan pembaca doa di sebelah kiri pembina upacara; dan
i. pasukan pengibar bendera dan pembaca UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 berada di sebelah kanan pembina upacara.
(3) Pelaksanaan tempat Tata Upacara Bendera di Perwakilan Ombudsman berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di Perwakilan Ombudsman.
(4) Pelaksanaan tempat Tata Upacara Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Ombudsman ini.
Koreksi Anda
